Share

KONI Sebut Mutasi Atlet harus Sesuai Prosedur

ant, Jurnalis · Minggu 18 Februari 2018 04:12 WIB
https: img.okezone.com content 2018 02 18 43 1860985 koni-sebut-mutasi-atlet-harus-sesuai-prosedur-3ILEzqtJf3.jpg Logo KONI (Foto: Situs resmi KONI)
A A A

KENDARI – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak mentolerir mutasi atlet yang melanggar aturan organisasi karena merugikan daerah asal dan daerah tujuan.

Wakil Ketua III KONI Sultra Ashar di Kendari, Sabtu, mengatakan aturan perpindahan atlet antarprovinsi telah diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) KONI.

"Tiga pihak yang dipastikan rugi jika perpindahan atlet melanggar aturan organisasi, yakni atlet yang bersangkutan, daerah asal dan daerah tujuan sebab yang bersangkutan tidak bisa ikut bertanding dalam iven apa pun," kata Ashar.

Ia mencotohkan seorang atlet dapat mengurus kepindahan dari satu daerah ke daerah lain dengan batas akhir mutasi dua tahun sebelum PON diselenggarakan.

Dalam aturan juga ditegaskan bahwa bila ada atlet terdaftar di dua daerah maka resikonya atlet yang bersangkutan akan didiskualifikasi sehingga diharapkan mutasi dilakukan sesuai mekanisme.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum pengurus cabang olahraga dan pengurus KONI daerah bergerilya mencari atlet untuk kepentingan sesaat.

Juga ada atlet yang mengincar daerah-daerah penyedia bonus lebih besar untuk mendaftarkan diri, bahkan ada oknum pelatih berpraktik sebagai calo atlet.

Pelatih dayung nasional Muhamad Hadris mengatakan atlet dayung Sultra diminati daerah lain karena memiliki potensi prestasi.

"Anak-anak diiming-imingi bonus besar, diangkat sebagai PNS atau karyawan perusahaan dengan gaji yang menjanjikan. Ini tantangan pengurus cabang olahraga dayung dan pemerintah daerah," kata Hadris.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(mrh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini